
Keterangan Gambar : Massa aksi dari SEMARAK menyampaikan aspirasi di depan Kantor Kejatisu, Medan, mendesak pemeriksaan terhadap pihak terkait dugaan korupsi pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 Pematangsiantar senilai Rp14,5 miliar.
WARTALINTASBATAS.MY.ID I SUMATERA UTARA – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Revolusi Anti Korupsi (SEMARAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jumat (12/6/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum segera memeriksa Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, terkait dugaan korupsi pembelian tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19 yang dinilai penuh kejanggalan dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Koordinator aksi, Ade Tiyo Warman, mengatakan pembelian aset eks Rumah Singgah Covid-19 oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar dengan nilai mencapai Rp14.530.069.000 diduga dilakukan secara tidak transparan dan sarat indikasi praktik mark-up anggaran. Menurutnya, hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar menemukan sejumlah dugaan pelanggaran administratif dalam proses pengadaan aset tersebut.
“Temuan Pansus menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan serius, mulai dari dugaan tidak adanya dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), proses penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang dinilai tidak transparan, hingga hasil appraisal yang dianggap tidak masuk akal,” ujar Ade dalam orasinya di depan massa aksi.
SEMARAK juga menyoroti fakta bahwa bangunan yang disebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) justru ditaksir dengan nilai tinggi dalam proses pengadaan. Selain itu, berdasarkan dokumen pertanahan yang diklaim massa aksi, sebagian area Daerah Aliran Sungai (DAS) disebut ikut masuk dalam bidang tanah yang dibeli menggunakan anggaran pemerintah. Kondisi ini diperkirakan menyebabkan potensi kerugian negara berkisar Rp6,1 miliar hingga lebih dari Rp10 miliar.
Atas dasar temuan tersebut, mahasiswa mendesak Kejati Sumut segera mengusut tuntas dugaan korupsi pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 serta memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pejabat terkait. Mereka juga meminta aparat hukum membongkar dugaan rekayasa appraisal, praktik mark-up harga, hingga indikasi permainan mafia aset daerah dalam transaksi bernilai miliaran rupiah tersebut.
Tak hanya itu, massa aksi turut meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam pengusutan sejumlah perkara dugaan korupsi di daerah tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Pematangsiantar maupun Wesly Silalahi terkait tuntutan mahasiswa tersebut.(WLB/ REL)











LEAVE A REPLY