
Keterangan Gambar : Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan HGU PTPN II saat menjalani persidangan di PN Tipikor Medan. Kejati Sumut resmi mengajukan banding atas vonis bebas, sementara kawasan Citraland Deli Serdang ikut menjadi sorotan terkait dugaan kebocoran PAD.
WARTALINTASBATAS.MY.ID, SUMATERA UTARA – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan bebas terhadap empat terdakwa perkara dugaan korupsi pengalihan aset Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II yang berkaitan dengan pengembangan kawasan perumahan elit Citraland di Kabupaten Deli Serdang. Langkah hukum tersebut ditempuh setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menyatakan unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan banding sejak 8 Juni 2026. Menurutnya, memori banding sedang dipersiapkan sebagai bagian dari proses hukum lanjutan karena pihak kejaksaan memiliki pandangan hukum berbeda terhadap amar putusan majelis hakim. Empat terdakwa yang sebelumnya divonis bebas masing-masing mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, dan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti.
Di tengah polemik putusan bebas tersebut, Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM), Irwansyah, meminta Kejati Sumut tidak berhenti pada proses banding semata. Ia mendorong aparat penegak hukum mengembangkan penelusuran terhadap dugaan aliran tanggung jawab hukum pada pengembangan kawasan Citraland di Helvetia, Sampali, Tanjung Morawa, dan Medan Estate. Menurutnya, perkara yang sempat didakwa merugikan negara hingga Rp263,4 miliar itu perlu dikawal secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam KUHAP dan prinsip due process of law.
Sorotan juga mengarah pada temuan Tim Pansus Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Deli Serdang yang sebelumnya mengungkap dugaan potensi kebocoran PAD hampir Rp100 miliar pada tahun 2025. Temuan tersebut mencakup dugaan belum optimalnya pemenuhan kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), hingga kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada sejumlah kawasan perumahan Citraland.
Namun demikian, pihak Citraland membantah seluruh dugaan tersebut. Humas Citraland, Rendy, menegaskan bahwa isu tersebut telah dibahas bersama DPRD dan seluruh dokumen pendukung telah disampaikan. Menurutnya, seluruh kewajiban perusahaan, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), telah dilaksanakan sesuai peraturan pemerintah daerah yang berlaku di Kabupaten Deli Serdang. Pernyataan itu menjadi bagian dari prinsip keberimbangan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyentuh dua isu strategis sekaligus, yakni proses hukum dugaan korupsi pengalihan HGU PTPN II dan dugaan potensi kebocoran PAD daerah dalam jumlah besar. Publik kini menunggu langkah lanjutan Kejati Sumut dalam proses banding sekaligus tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap temuan pansus DPRD, guna memastikan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.(WLB/ TIM)











LEAVE A REPLY