Home News Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso: Hak Warga

Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso: Hak Warga

Konflik agraria Padang Halaban di Labuhanbatu Utara memasuki babak baru setelah ATR/BPN memastikan 83,26 hektare lahan tidak masuk HGU PT SMART dan siap dikawal untuk dikembalikan kepada warga yang berhak.

27
0
SHARE
Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso: Hak Warga

Keterangan Gambar : Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso memimpin rapat koordinasi penyelesaian konflik agraria Padang Halaban bersama Kementerian HAM, Komnas HAM, ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, perwakilan warga, dan PT SMART di Medan, guna mengawal pengembalian lahan seluas 83,26 hektare kepada masyarakat yang berhak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

WARTALINTASBATAS.MY.ID, SUMATERAUTARA – Konflik agraria berkepanjangan di Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, akhirnya memasuki titik terang. Komisi XIII DPR RI melalui Wakil Ketua Sugiat Santoso turun langsung mengawal proses pengembalian lahan seluas 83,2627 hektare kepada masyarakat yang dinilai memiliki hak atas tanah tersebut. Langkah ini menjadi perhatian nasional karena menyangkut kepastian hukum, hak asasi manusia, dan reforma agraria di Indonesia.

Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Kamis (4/6/2026), Sugiat Santoso mempertemukan berbagai pihak terkait, mulai dari Kementerian Hak Asasi Manusia, Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN, Ombudsman Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Sumut, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, perwakilan warga korban, hingga pihak PT SMART. Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepahaman penting untuk mempercepat penyelesaian sengketa agraria Padang Halaban yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Kementerian ATR/BPN dalam forum tersebut menjelaskan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 01881 telah dilakukan enclave dan ditetapkan menjadi bidang tersendiri dengan NIB 01883 seluas 83,2627 hektare. Yang paling penting, lahan tersebut dipastikan tidak termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1419/Labuhan Batu. Kepastian status administrasi ini menjadi dasar kuat dalam proses pengembalian hak masyarakat dan penyelesaian konflik agraria secara legal.

Tidak hanya itu, pemerintah juga sepakat bahwa penyelesaian lahan Padang Halaban akan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dapat berasal dari penyelesaian konflik agraria, sehingga membuka peluang besar bagi masyarakat penerima hak untuk memperoleh kepastian kepemilikan lahan secara sah dan berkeadilan.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dalam memberikan perlindungan kepada rakyat yang memperjuangkan hak atas tanahnya. Menurutnya, Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Ombudsman RI akan mengawal ketat seluruh proses agar tidak terjadi hambatan administratif maupun potensi pelanggaran hak masyarakat. “Komisi XIII DPR RI akan terus memastikan proses ini berjalan sesuai hukum agar hak-hak warga terlindungi dan keadilan benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Sugiat Santoso.

Kesepahaman yang tercapai dalam pertemuan tersebut diharapkan menjadi momentum besar penyelesaian konflik agraria Padang Halaban secara damai, menyeluruh, dan berkeadilan. Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan menegaskan komitmen bahwa penyelesaian sengketa lahan harus mengedepankan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia demi menciptakan solusi yang berkelanjutan bagi seluruh pihak.(WLB/ REL)