
Keterangan Gambar : Empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN II mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026). Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut menuntut para terdakwa masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta terkait perkara dugaan penyalahgunaan aset negara.
WARTALINTASBATAS.MY.ID, MEDAN – Sidang kasus dugaan korupsi penjualan aset milik PTPN II di Pengadilan Negeri Medan kembali menyita perhatian publik nasional. Empat terdakwa, termasuk mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin dan mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Askani, dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (13/5/2026).
Selain Irwan dan Askani, dua terdakwa lainnya yakni mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahman Lubis serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Subekti. Keempatnya dinilai terlibat dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset negara yang disebut merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret pejabat strategis dan berkaitan dengan aset milik perusahaan perkebunan negara.
Dalam persidangan, JPU Hendri Sipahutar menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan semangat pemerintah dalam memberantas korupsi. Jaksa menyebut para terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan secara bersama-sama dalam proses pengalihan aset PTPN II. Meski demikian, jaksa turut mempertimbangkan sejumlah hal meringankan, seperti pengembalian kerugian negara, sikap kooperatif selama persidangan, serta pengakuan atas perbuatan yang dilakukan.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim. Khusus terdakwa Iman Subekti, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp263 miliar yang disebut berkaitan dengan kerugian negara dalam perkara jual beli aset tersebut.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim itu berlangsung dengan pengamanan ketat dan mendapat perhatian dari sejumlah pengunjung sidang. Tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi secara tertulis. Agenda pembacaan pleidoi dijadwalkan pada 22 Mei 2026, sementara tanggapan jaksa akan digelar pada 25 Mei dan putusan perkara direncanakan dibacakan pada 3 Juni 2026.
Kasus korupsi aset PTPN II ini diprediksi terus menjadi perhatian publik dan menjadi ujian serius bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi di Sumatera Utara. Publik kini menanti putusan majelis hakim terhadap para terdakwa yang dianggap terlibat dalam salah satu perkara dugaan penyalahgunaan aset negara bernilai besar di wilayah tersebut.(WLB/ REL)











LEAVE A REPLY