Home News Geruduk Kejatisu, ALAMP AKSI Bongkar Dugaan Kredit Macet Bank Sumut Rp31,9 Miliar, Desak Aparat Bert

Geruduk Kejatisu, ALAMP AKSI Bongkar Dugaan Kredit Macet Bank Sumut Rp31,9 Miliar, Desak Aparat Bert

Berbekal temuan audit BPK RI, massa mendesak Kejatisu mengusut dugaan penyimpangan kredit Bank Sumut dan memeriksa direksi serta pihak yang diduga terlibat..

91
0
SHARE
Geruduk Kejatisu, ALAMP AKSI Bongkar Dugaan Kredit Macet Bank Sumut Rp31,9 Miliar, Desak Aparat Bert

Keterangan Gambar : Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Medan, mendesak pengusutan dugaan kredit macet di Bank Sumut berdasarkan temuan audit BPK RI.

WARTALINTASBATAS.MY.ID, MEDAN – Dugaan penyimpangan pengelolaan kredit di tubuh Bank Sumut kembali menjadi perhatian publik. Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (18/5/2026), mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan kredit macet bernilai puluhan miliar rupiah yang disebut berdasarkan hasil audit resmi BPK RI.

Dalam aksi tersebut, massa menilai persoalan kredit macet Bank Sumut bukan sekadar masalah administratif, melainkan dugaan persoalan serius yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Koordinator aksi, Doni, menegaskan bahwa sejumlah temuan yang mereka sampaikan mengacu pada dokumen audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara, sehingga perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Menurut ALAMP AKSI, berdasarkan hasil audit BPK RI Nomor 14/T/S/DJPKN-V.MDN/PPD.03/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026, ditemukan adanya proses permohonan kredit, analisis kredit, hingga persetujuan fasilitas kredit produktif sebesar Rp8,25 miliar yang disebut belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Selain itu, aktivitas penagihan kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) senilai Rp7,62 miliar juga dinilai belum berjalan sesuai prosedur.

Tak hanya itu, massa turut menyoroti dugaan lemahnya penanganan kredit macet Bank Sumut dengan umur tunggakan lebih dari sepuluh tahun yang nilainya mencapai Rp31,9 miliar. Mereka juga menyinggung pengelolaan asuransi kredit atau pembiayaan sebesar Rp3,55 miliar yang disebut dalam audit belum sepenuhnya memenuhi ketentuan. Temuan tersebut dinilai harus segera ditelusuri untuk memastikan tidak adanya dugaan penyimpangan yang merugikan kepentingan publik.

Dalam tuntutannya, ALAMP AKSI meminta Kejatisu segera memproses secara hukum hasil audit tersebut dan memanggil seluruh jajaran direksi Bank Sumut, termasuk pihak-pihak yang diduga ikut bertanggung jawab atas persoalan kredit bermasalah itu. Massa menegaskan bahwa transparansi dan penegakan hukum menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap bank milik daerah tersebut.

Menanggapi tuntutan massa, staf Penerangan Hukum (Penkum) Kejatisu, Randi, menyatakan seluruh aspirasi aksi akan diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti. Ia juga mengimbau agar laporan resmi disampaikan ke Kejatisu sebagai dasar proses lebih lanjut. Kasus dugaan kredit macet Bank Sumut ini pun diprediksi bakal terus menjadi perhatian publik di Sumatera Utara dalam waktu dekat(WLB/REL).