WARTALINTASBATAS.MY.ID, MEDAN – Dugaan pemerasan yang melibatkan oknum aparat kepolisian kembali mencuat di Sumatera Utara. Seorang penyidik Unit II Sat Reskrim Polres Batubara berinisial Aipda HG diduga meminta sejumlah uang kepada dua pengusaha kecil di Kabupaten Batubara dengan dalih menghentikan proses pemeriksaan.
Kasus ini mencuat setelah kedua korban, yakni pengusaha kafe dan pedagang pakaian di Kecamatan Air Putih, melaporkan kejadian tersebut melalui kuasa hukum mereka. Laporan resmi telah disampaikan ke Divisi Propam Mabes Polri serta Polda Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti secara internal.
Kuasa hukum korban menjelaskan, awalnya klien mereka dipanggil oleh penyidik dengan alasan adanya laporan masyarakat (dumas) terkait pendirian usaha di area persawahan. Namun, dalam klarifikasi yang dilakukan di kantor Sat Reskrim Polres Batubara, korban telah menunjukkan bukti kepemilikan lahan serta dokumen izin usaha yang sah.
Meski demikian, oknum penyidik diduga tetap mencari-cari kesalahan administratif dan terus menekan korban dengan berbagai pertanyaan terkait izin tambahan. Situasi tersebut kemudian berujung pada dugaan permintaan uang hingga puluhan juta rupiah agar korban tidak lagi dipanggil atau diproses lebih lanjut.
Pihak kuasa hukum menyebut telah mengantongi bukti berupa rekaman suara yang menguatkan dugaan adanya permintaan uang oleh oknum penyidik tersebut. Mereka menilai tindakan ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil.
Kasus dugaan pemerasan ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Propam Polri, dapat bertindak tegas dan transparan dalam mengusut dugaan pelanggaran tersebut guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.(WLB/ REL)










LEAVE A REPLY