
Keterangan Gambar : Perwakilan Pemko Medan bersama pihak pelaksana proyek dan ahli waris korban kecelakaan kerja melakukan proses penyerahan santunan sebesar Rp208 juta secara langsung, disertai verifikasi dokumen dan pengawasan ketat untuk memastikan hak pekerja diterima utuh.
WARTALINTASBATAS.MY.ID, MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan komitmennya dalam melindungi hak pekerja dengan memastikan ahli waris korban kecelakaan kerja di proyek pembangunan Islamic Center Medan menerima santunan sebesar Rp208 juta. Langkah ini menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam menjamin keadilan bagi tenaga kerja, khususnya di sektor konstruksi yang memiliki risiko tinggi.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, John Ester Lase, mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan insiden yang menyebabkan meninggalnya pekerja bernama Wahyu Suprio. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, langsung menginstruksikan agar kasus ini dikawal secara serius hingga seluruh hak korban terpenuhi tanpa terkecuali.
Dalam prosesnya, Pemko Medan melakukan mediasi tegas dengan pihak pelaksana proyek, PT JSE. Meskipun korban belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah tetap menuntut agar perusahaan memberikan santunan yang setara dengan ketentuan jaminan sosial tenaga kerja. Hal ini menunjukkan sikap tegas Pemko Medan dalam menegakkan tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja.
Kesepakatan santunan akhirnya tercapai setelah melalui mediasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur serikat pekerja. Nilai santunan dihitung berdasarkan formula 48 kali upah minimum kota (UMK) Medan yang berada di kisaran Rp4,3 juta per bulan, sehingga total santunan yang diberikan kepada ahli waris mencapai Rp208 juta.
Pemko Medan juga memastikan proses penyerahan santunan berjalan transparan dengan menghadirkan pemerintah sebagai saksi. Langkah ini dilakukan guna menjamin bahwa seluruh hak ahli waris diterima secara utuh tanpa potongan maupun penyimpangan dari pihak manapun.
Ke depan, Pemko Medan menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap seluruh proyek pembangunan. Setiap pekerja diwajibkan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan serta penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) akan diawasi lebih ketat. Pemerintah menegaskan bahwa keselamatan kerja bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban mutlak demi melindungi nyawa dan hak pekerja di Kota Medan.(WLB/ REL)










LEAVE A REPLY