Home News Proyek Drainase Jl Abdul Hakim Medan Disorot: APD, Saluran Berair dan Pengamanan Galian Dipertanyaka

Proyek Drainase Jl Abdul Hakim Medan Disorot: APD, Saluran Berair dan Pengamanan Galian Dipertanyaka

Temuan Lapangan Memunculkan Pertanyaan atas Penerapan K3 dan SMKK, Sementara Kontraktor Pelaksana dan Pihak SDABMBK Medan Belum Menjawab Konfirmasi Redaksi.

72
0
SHARE
Proyek Drainase Jl Abdul Hakim Medan Disorot: APD, Saluran Berair dan Pengamanan Galian Dipertanyaka

Keterangan Gambar : Aktivitas pekerjaan proyek drainase di Jalan Abdul Hakim, Kecamatan Medan Selayang, Medan. Tim Investigasi WartaLintasBatas.my.id menyoroti kondisi pekerja di area saluran, penerapan APD, pengamanan galian dan material di sisi badan jalan. Pihak kontraktor pelaksana dan Kabid Drainase SDABMBK Medan telah dimintai klarifikasi namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. Foto: Tim Investigasi WartaLintasBatas.my.id.

MEDAN | WARTALINTASBATAS.MY.ID — Pekerjaan drainase di Jalan Abdul Hakim, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, menjadi sorotan Tim Investigasi Media WartaLintasBatas.my.id. Dalam pemantauan di lokasi, Rabu (2/9/2026), tim menemukan sejumlah kondisi yang memunculkan pertanyaan terkait penerapan keselamatan konstruksi. Di antaranya, APD pekerja yang diduga tidak lengkap, pekerja berada di dalam saluran yang masih berair, serta galian dan material berada di sisi badan jalan dengan pengamanan yang perlu dipertanyakan.

Temuan tersebut bukan semata persoalan teknis di lapangan. Pekerjaan konstruksi memiliki kewajiban memenuhi aspek keselamatan, termasuk penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana ketentuannya telah disesuaikan melalui regulasi perubahan terkait Cipta Kerja, menjadi dasar penyelenggaraan jasa konstruksi. Ketentuan pelaksanaannya antara lain terdapat dalam PP Nomor 22 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 14 Tahun 2021, sedangkan pedoman SMKK diatur melalui Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Berangkat dari temuan tersebut, Tim Investigasi WartaLintasBatas.my.id telah melakukan konfirmasi kepada Dimas selaku kontraktor pelaksana. Redaksi mempertanyakan apakah kondisi APD, aktivitas pekerja di dalam saluran yang masih berair, penggalian serta penempatan material di sisi badan jalan telah sesuai dengan kontrak/RKS, spesifikasi teknis dan dokumen SMKK. Redaksi juga meminta penjelasan mengenai metode kerja, pengawasan K3, pengendalian risiko serta mekanisme jaminan mutu pekerjaan. Namun sampai berita ini disusun, kontraktor pelaksana belum memberikan tanggapan.

Karena belum mendapatkan jawaban, pada Rabu (2/9/2026) tim melanjutkan konfirmasi kepada Kabid Drainase Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan. Pertanyaan diarahkan pada tanggung jawab pengawasan proyek, penerapan K3 dan SMKK, pengamanan galian, keselamatan pengguna jalan, metode pelaksanaan serta pengendalian mutu. Termasuk pertanyaan mendasar: apakah kondisi faktual pekerjaan di lapangan telah diperiksa dan dinyatakan sesuai dengan kontrak, RKS, spesifikasi teknis dan persyaratan keselamatan konstruksi?

Namun hingga berita ini diterbitkan, Kabid Drainase SDABMBK Medan juga belum memberikan jawaban. Belum adanya tanggapan dari pihak pelaksana maupun pihak yang berkaitan dengan pengawasan tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang layak diketahui publik. Terutama mengenai bagaimana pengawasan K3 dilaksanakan ketika pekerja berada di dalam saluran yang masih berair dan ketika galian serta material berada berdekatan dengan badan jalan.

WartaLintasBatas.my.id menegaskan, temuan lapangan tersebut tidak serta-merta menjadi kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Untuk menentukan kesesuaian atau pelanggaran diperlukan pemeriksaan terhadap kontrak/RKS, spesifikasi teknis, dokumen SMKK, metode kerja, serta kondisi pekerjaan secara menyeluruh. Namun, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, pertanyaan mengenai K3, SMKK, pengamanan pekerjaan, pengawasan dan mutu konstruksi patut mendapatkan jawaban terbuka. Redaksi tetap memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada kontraktor pelaksana, SDABMBK Kota Medan maupun pihak terkait. Setiap klarifikasi resmi yang diterima akan dipublikasikan secara proporsional.(WLB/ TIM)