Home News Dana Revitalisasi SMP Negeri di Medan Disorot, LP3 Siapkan Laporan ke Kejati Sumut dan Minta Audit M

Dana Revitalisasi SMP Negeri di Medan Disorot, LP3 Siapkan Laporan ke Kejati Sumut dan Minta Audit M

Program Kemendikdasmen Bernilai Puluhan Miliar Rupiah Jadi Perhatian Publik, BPMP Sumut Mengaku Telah Lakukan Monitoring dan Pendampingan.

205
0
SHARE
Dana Revitalisasi SMP Negeri di Medan Disorot, LP3 Siapkan Laporan ke Kejati Sumut dan Minta Audit M

Keterangan Gambar : Kolase foto memperlihatkan kondisi proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di sejumlah SMP Negeri di Kota Medan serta kantor Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumatera Utara. Program bantuan pemerintah dari Kemendikdasmen RI yang bernilai miliaran rupiah tersebut menjadi sorotan setelah muncul desakan pengawasan dan rencana pelaporan ke Kejati Sumut terkait tata kelola pelaksanaan proyek dan penggunaan anggaran.

WARTALINTASBATAS.MY.ID I MEDAN – Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 yang digelontorkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI untuk sejumlah SMP Negeri di Kota Medan kini menjadi sorotan. Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) menyatakan akan melaporkan pelaksanaan proyek tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) guna mendorong pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

 

Ketua LP3, Hermanto Tarigan, mengatakan laporan tersebut akan difokuskan pada tata kelola anggaran, penggunaan tenaga kerja, pengadaan material bangunan, hingga pelaksanaan pekerjaan fisik di sejumlah sekolah penerima bantuan revitalisasi. Menurutnya, pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan setiap rupiah dana negara benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan dan tidak menimbulkan potensi kerugian negara di kemudian hari.

 

Beberapa sekolah yang menjadi perhatian dalam program revitalisasi tersebut antara lain SMP Negeri 20 Medan dan SMP Negeri 38 Medan yang diketahui dipimpin oleh kepala sekolah yang sama. LP3 menilai kondisi pekerjaan di lapangan perlu mendapat perhatian serius, mulai dari aspek kualitas bangunan, keterbukaan informasi proyek, hingga efektivitas penggunaan anggaran yang mencapai miliaran rupiah. Temuan-temuan tersebut, kata Hermanto, akan menjadi bagian dari bahan laporan yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum.

 

Selain menyoroti kualitas pekerjaan fisik, LP3 juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap aspek administrasi proyek, termasuk kepatuhan terhadap perizinan bangunan, kewajiban perpajakan, serta mekanisme pengelolaan dana bantuan pemerintah. Menurut LP3, transparansi menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap program revitalisasi pendidikan yang bertujuan meningkatkan mutu proses belajar mengajar di sekolah negeri.

 

Di sisi lain, pihak sekolah memberikan tanggapan berbeda. Kepala SMP Negeri 33 Medan dan SMP Negeri 45 Medan, Erwin Syaputra, menegaskan bahwa pelaksanaan revitalisasi di sekolah yang dipimpinnya berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan program yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menyebut pihak sekolah terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar seluruh pekerjaan dapat diselesaikan sesuai target dan prosedur yang berlaku.

 

Sementara itu, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumatera Utara membantah anggapan bahwa pihaknya gagal menjalankan fungsi pengawasan. Melalui pejabat fungsionalnya, BPMP Sumut menyatakan telah melakukan sosialisasi, monitoring, dan pendampingan terhadap pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026. Namun terkait rincian anggaran dan data teknis program, BPMP Sumut menyarankan agar informasi resmi diperoleh melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemendikdasmen. Polemik ini pun diperkirakan akan terus berkembang seiring rencana pelaporan ke Kejati Sumut dan meningkatnya perhatian publik terhadap transparansi pengelolaan dana pendidikan di Kota Medan.(WLB/ TIM)