Home News Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Responsif terhadap Aspirasi Publik, Roy Suryo dan dr Tifa Tak Dit

Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Responsif terhadap Aspirasi Publik, Roy Suryo dan dr Tifa Tak Dit

Keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Menuai Apresiasi dan Perdebatan, Proses Persidangan Segera Bergulir di PN Jakarta Timur.

183
0
SHARE
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Responsif terhadap Aspirasi Publik, Roy Suryo dan dr Tifa Tak Dit

Keterangan Gambar : Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) didampingi tim kuasa hukum dan pendukung usai menjalani proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kejaksaan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap keduanya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dengan status wajib lapor selama proses hukum berlangsung.

WARTALINTASBATAS.MY.ID I JAKARTA – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo menjadi perhatian publik nasional. Kedua tersangka tetap menjalani proses hukum dengan status wajib lapor satu kali setiap pekan hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan.

 

Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan sejumlah aspek hukum dan kemanusiaan, termasuk adanya permohonan dari kuasa hukum, jaminan keluarga, serta komitmen para tersangka untuk bersikap kooperatif selama proses persidangan. Selain itu, Kejaksaan menilai langkah tersebut dapat membantu menjaga situasi yang tetap kondusif di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap perkara tersebut.

 

Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM), Irwansyah.

Menurutnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran Kejaksaan telah menunjukkan pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berlandaskan aturan perundang-undangan, tetapi juga mempertimbangkan aspirasi masyarakat luas. Ia menilai langkah tersebut mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum dan stabilitas sosial.

 

“Penegakan hukum harus tetap berjalan, namun suasana kebangsaan juga perlu dijaga. Keputusan ini menunjukkan bahwa Kejaksaan mendengar berbagai masukan publik dan tetap mengedepankan prinsip hukum yang berkeadilan,” ujar Irwansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/6/2026).

 

Di sisi lain, keputusan tidak dilakukan penahanan juga menuai pertanyaan dari sejumlah kalangan. Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, meminta Kejaksaan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pertimbangan yang digunakan. Menurutnya, transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas proses hukum, terlebih perkara tersebut menjadi sorotan nasional dan melibatkan tokoh-tokoh yang dikenal publik.

 

Kasus ini bermula dari laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik mengenai tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Dalam perkembangannya, penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan tersangka beserta ratusan barang bukti kepada Kejari Jakarta Selatan. Berdasarkan penetapan Mahkamah Agung, perkara tersebut akan diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Publik kini menantikan jalannya persidangan yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta menjawab berbagai polemik yang berkembang di ruang publik.(WLB/ REL)