WARTALINTASBATAS.MY.ID, TANJUNGBALAI – Kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural kembali terbongkar di wilayah perairan Sumatera Utara. Kali ini, tiga Anak Buah Kapal (ABK) diamankan karena diduga membawa enam PMI ilegal dari Malaysia menuju perairan Indonesia melalui jalur laut tidak resmi.
Penindakan dilakukan setelah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan menerima pelimpahan kasus dari TNI Angkatan Laut (TNI AL) Tanjungbalai-Asahan. Aparat menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap praktik penyelundupan manusia yang merugikan negara sekaligus membahayakan keselamatan warga negara Indonesia.
Kasubsi Intelijen Keimigrasian Imigrasi Tanjungbalai-Asahan, Riezky Susbiandera, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara hukum tanpa kompromi. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara menyelundupkan WNI secara ilegal. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan melalui jalur pro justitia,” tegasnya dalam keterangan resmi, Senin (20/4/2026).
Ketiga ABK yang diamankan masing-masing berinisial S (27) selaku nakhoda, AS (25) sebagai juru masak, dan G (25) sebagai kuanca. Mereka ditangkap saat melintas dari perairan Malaysia menuju muara Silau Laut, Kabupaten Asahan. Dari hasil pemeriksaan awal, kapal yang mereka operasikan diketahui membawa enam PMI non prosedural.
Kasubsi Penindakan Keimigrasian, William Franz Hasiholan Sihite, menambahkan bahwa saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap jaringan yang terlibat. “Kami masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, dan itu akan kami telusuri lebih lanjut,” ujarnya.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit kapal, enam KTP, tiga paspor, serta dua Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Atas perbuatannya, ketiga ABK tersebut terancam jerat Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Sementara itu, enam PMI yang menjadi korban telah didata dan akan mendapatkan perlindungan serta proses pemulangan sesuai ketentuan yang berlaku.(WLB/ REL)










LEAVE A REPLY