Home Politik Komisi XIII DPR RI Soroti Ratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, Sugiat Santoso: Kedaulatan Indonesia H

Komisi XIII DPR RI Soroti Ratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, Sugiat Santoso: Kedaulatan Indonesia H

Diskusi publik di Medan membahas urgensi ratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dengan menitikberatkan perlindungan kemanusiaan, kepentingan nasional, serta penguatan kedaulatan hukum Indonesia di tengah dinamika global.

180
0
SHARE
Komisi XIII DPR RI Soroti Ratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, Sugiat Santoso: Kedaulatan Indonesia H

Keterangan Gambar : Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dr. H. Sugiat Santoso, S.E., M.S.P., menyampaikan materi dalam Diskusi Publik bertajuk "Urgensi Ratifikasi Konvensi Pengungsi 1951: Solusi atau Ancaman Kedaulatan Indonesia?" di Medan, Jumat (3/7/2026). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk membahas implikasi ratifikasi konvensi internasional terhadap sistem hukum, kepentingan nasional, dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

WARTALINTASBATAS.MY.ID I MEDAN – Komisi XIII DPR RI kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal kebijakan hukum nasional melalui forum diskusi publik bertajuk "Urgensi Ratifikasi Konvensi Pengungsi 1951: Solusi atau Ancaman Kedaulatan Indonesia?" yang digelar di Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (3/7/2026). Kegiatan ini menghadirkan akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, serta berbagai elemen masyarakat untuk membahas isu strategis yang menjadi perhatian nasional di tengah meningkatnya dinamika migrasi global.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dr. H. Sugiat Santoso, S.E., M.S.P., dalam pemaparannya menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait ratifikasi konvensi internasional harus mengutamakan kepentingan nasional dan menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menurutnya, pembahasan mengenai Konvensi Pengungsi 1951 perlu dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek hukum, keamanan, sosial, ekonomi, serta dampaknya terhadap kepentingan bangsa dalam jangka panjang.

Sugiat menjelaskan bahwa Indonesia selama ini tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam memberikan perlindungan kepada para pencari suaka dan pengungsi. Namun demikian, keputusan mengenai ratifikasi harus melalui kajian akademik, politik, serta konstitusional yang matang agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi sistem hukum nasional maupun tata kelola keimigrasian Indonesia.

Diskusi yang berlangsung interaktif tersebut juga menjadi ruang pertukaran gagasan antara pemerintah, legislatif, kalangan akademisi, dan mahasiswa. Para peserta memberikan berbagai pandangan mengenai posisi Indonesia dalam menghadapi tantangan migrasi internasional, perlindungan hak asasi manusia, hingga pentingnya memperkuat regulasi nasional agar mampu menjawab perkembangan situasi global tanpa mengabaikan kepentingan rakyat Indonesia.

Melalui forum ini, Komisi XIII DPR RI berharap lahir berbagai rekomendasi konstruktif sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan nasional. Sinergi antara DPR RI, pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam merumuskan regulasi yang seimbang antara perlindungan kemanusiaan, penegakan hukum, dan penjagaan kedaulatan negara. Forum tersebut sekaligus mempertegas pentingnya partisipasi publik dalam setiap proses pembentukan kebijakan strategis yang berdampak luas bagi masa depan Indonesia.(WLB/ REL)