
Keterangan Gambar : Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dan unsur terkait melakukan peninjauan lapangan serta penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, Kamis (2/7/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit alat berat (excavator) beserta sejumlah barang bukti sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.
WARTALINTASBATAS.MY.ID I MADINA - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya. Menindaklanjuti arahan Gubernur Sumatera Utara serta informasi yang beredar di media sosial mengenai masih beroperasinya tambang emas ilegal di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, Tim Terpadu melaksanakan operasi penertiban pada Kamis (2/7/2026). Operasi ini melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, aparat penegak hukum, dan instansi teknis terkait.
Dalam peninjauan lapangan, Tim Terpadu menemukan aktivitas PETI yang masih menggunakan alat berat di sejumlah titik. Berdasarkan hasil identifikasi awal, aktivitas tersebut diduga dikelola oleh pihak berinisial GD dan PW. Sesuai kewenangan yang dimiliki, petugas langsung menghentikan aktivitas pertambangan ilegal tersebut serta melakukan tindakan pengamanan terhadap sarana dan prasarana yang digunakan. Langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum sekaligus upaya melindungi sumber daya alam dan kepentingan masyarakat.
Hasil operasi menunjukkan bahwa aktivitas PETI telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Kerusakan yang ditemukan antara lain perubahan bentang alam akibat pengerukan, rusaknya daerah aliran sungai (DAS), meningkatnya potensi banjir dan longsor, hilangnya vegetasi, terbentuknya lubang-lubang bekas tambang yang membahayakan keselamatan warga, hingga potensi pencemaran air sungai yang dapat mengganggu ekosistem. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain menghentikan aktivitas pertambangan, Tim Terpadu juga melakukan pemeriksaan terhadap alat berat, sarana pendukung operasional, serta pendataan berbagai dugaan pelanggaran di bidang pertambangan. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit excavator, aki (baterai) alat berat, serta sejumlah peralatan pendukung lainnya yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas PETI. Seluruh barang bukti telah diamankan sesuai prosedur dan akan diproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di wilayah-wilayah yang rawan aktivitas PETI melalui patroli terpadu secara berkala, penegakan hukum yang konsisten, serta percepatan rehabilitasi kawasan yang mengalami kerusakan. Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan maupun mendukung pertambangan tanpa izin, serta segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan praktik PETI. Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bahwa setiap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara akan ditindak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.(WLB/ REL)











LEAVE A REPLY