Home Daerah Surat Keberatan Warga Diduga Diabaikan, PKL dan Parkir Liar Kepung Rumah di Padangsidimpuan, Satpol

Surat Keberatan Warga Diduga Diabaikan, PKL dan Parkir Liar Kepung Rumah di Padangsidimpuan, Satpol

Keluhan warga sejak Februari 2026 disebut belum mendapat penyelesaian. Aktivitas PKL dan parkir di depan rumah dinilai melanggar ketertiban umum, mengganggu akses hunian, serta memicu dugaan praktik pungutan liar.

252
0
SHARE
Surat Keberatan Warga Diduga Diabaikan, PKL dan Parkir Liar Kepung Rumah di Padangsidimpuan, Satpol

Keterangan Gambar : Suasana pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di kawasan Jalan Mesjid Baru, Kota Padangsidimpuan. Warga mengeluhkan keberadaan lapak pedagang dan parkir yang diduga menutupi akses keluar-masuk rumah serta meminta Pemerintah Kota melalui Satpol PP dan Dinas Perhubungan segera melakukan penataan dan penertiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

WARTALINTASBATAS.MY.ID I PADANGSIDEMPUAN – Dugaan lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Padangsidimpuan kembali menjadi sorotan. Seorang warga, H. Amar Soripada Siregar, mengaku kecewa karena surat keberatan yang telah disampaikannya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan sejak Februari 2026 hingga kini disebut belum memperoleh tindak lanjut. Akibatnya, aktivitas pedagang kaki lima (PKL) dan parkir di depan rumahnya terus berlangsung sehingga mengganggu akses keluar-masuk rumah serta kenyamanan lingkungan.

Warga yang tinggal di Jalan Mesjid Baru Nomor 29, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara itu mengatakan, lapak PKL dan kendaraan yang parkir di depan gerbang rumahnya telah menimbulkan keresahan. Selain menghambat akses pemilik rumah, kondisi tersebut juga dinilai mengganggu ketertiban kawasan permukiman, terlebih lokasinya berada di sekitar area tempat ibadah yang setiap hari digunakan masyarakat.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 8 Tahun 2005 dan Perda Nomor 41 Tahun 2003 Pasal 9 melarang pedagang kaki lima memanfaatkan fasilitas umum, trotoar, maupun bahu jalan sebagai lokasi berjualan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa parkir tidak boleh dilakukan pada lokasi yang mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Di sisi lain, hak pemilik rumah atas akses keluar-masuk juga dilindungi dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) sehingga tidak boleh dihalangi oleh pihak lain.

Ironisnya, menurut H. Amar, kondisi tersebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa adanya tindakan nyata dari instansi terkait. Bahkan, ia menduga keberadaan PKL yang terus bertambah di lokasi tersebut berpotensi memunculkan praktik pungutan liar apabila tidak dilakukan penataan dan pengawasan secara serius. Karena itu, ia meminta Pemerintah Kota Padangsidimpuan segera melakukan evaluasi terhadap pengelolaan kawasan tersebut demi menjaga ketertiban umum dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. "Biar saya turunkan anggota ke sana besok bersama lurah, Pak," ujarnya singkat. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh informasi lebih lanjut mengenai hasil peninjauan maupun langkah penertiban yang telah dilakukan di lokasi dimaksud.

H. Amar Soripada Siregar berharap Wali Kota Padangsidimpuan, melalui Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta unsur kecamatan dan kelurahan, segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan PKL dan parkir yang dinilai mengganggu hak masyarakat. Ia juga meminta agar lokasi permukiman dan area sekitar tempat ibadah tidak lagi dijadikan tempat berjualan apabila tidak sesuai dengan peruntukan dan berpotensi mengganggu ketertiban, kenyamanan, serta hak akses warga. Sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan, LIBAS86.COM membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi atas informasi dalam berita ini.(WLB/ TIM)